Pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Agam beserta 13 kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat (Sumbar) masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.Penerapan PPKM level 2 di Kabupaten Agam dan 13 kabupaten/kota lainnya di Sumbar tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021.
Selanjutnya, kepala daerah yang menerapkan PPKM level 2 diminta untuk mengeluarkan surat edaran yang mengatur secara teknis penerapan PPKM level 2 di wilayahnya.Informasi tersebut disampaikan Ketua Harian STP Covid-19 Kabupaten Agam, Irwan Fikri,SH Dt. Parpatiah.Dikatakan, mulai hari ini, Agam keluar dari PPKM level 3 dan naik ke level 2.
“Ketetapan Inmendagri Nomor 44 itu mulai berlaku 21 September 2021, dimana di dalamnya tertuang penetapan Kabupaten Agam dan tiga belas kabupaten/kota di Sumbar turun ke PPKM Level 2,” ujarnya, Senin (21/9).
Dijelaskan lebih lanjut, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasiUntuk bisa turun dari level 3 menjadi level 2, capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%,” terang Irwan Fikri.
Adapun kabupaten/kota yang turun ke PPKM Level 2 diantaranya Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman.
Sementara kabupaten/kota yang masih di Level 3 yaitu Kabupaten Pasaman, Kota Solok, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. PPKM Level 4 yaitu Kota Padang.Dalam Inmendagri tersebut ulas Irwan Fikri, pemerintah pusat mengizinkan sekolah dan perguruan tinggi di wilayah PPKM level 2 untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan me nerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.Sejumlah tempat usaha, seperti mal, restoran, kafe, hingga rumah makan, dibolehkan buka untuk menerima pengunjung hingga pukul 21.00 WIB.tempat usaha juga dibolehkan menerima pengunjung dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruangan dan adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Resepsi nikahan atau acara hajatan masyarakat boleh digelar di wilayah PPKM level 2. Aturannya, wilayah PPKM level 2 dengan zona hijau menggelar acara dengan dihadiri peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Untuk wilayah PPKM level 2, selain zona hijau, acara digelar dengan menerima peserta hanya 25 persen dari kapasitas ruangan, penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Meski status Kabupaten Agam turun ke PPKM Level 2, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tidak lengah, selalu taati prokes Covid-19 dan ikuti program vaksinasi yang ditetapkan pemerintah.jelasnya ( Ap Kari /Ls )
Tags:
Agam