Sekretaris Pengadilan Agama Sijunjung: Pengadilan Agama Bukan Hanya Untuk Perkara Perceraian

Kantor pengadilan Agama Sijujung (Poto bur)
Lansaninews.com- Sijunjung
Pangadilan Agama Sijunjung, Pengadilan "yang diketahui oleh umum  hanyalah tempat memutus kan perkara perceraian" ,kata Sekretaris Muzakir, S.H.I

Hal itu disampaikan oleh Muzakir, S.H.I kepada media Lansaninews.com di kantornya di Muaro Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Senin, 24/10/22.

Lebih lanjut Muz  Pangilam akrapnya menerangkan "sebetulnya ada 3 perkara yang bisa diselesaikan di Pengadilan Agama ini. Yaitu perkara perceraian, harta warisan dan perkara ekonomi syariah. Kalau ada sengketa perdata orang Islam bisa juga disidangkan di Pengadilan Agama ini", ujar Muz yang lulusan STAIN M.Djamil Jembek ini.

"Tetapi yang dominan memang perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Sijunjung ini. Menurut rekapitulasi data 2 tahun terakhir ini ada 498 perkara yang masuk. 361 diantaranya adalah perkara perceraian", ungkap sekretaris muda kelahiran 1988 ini.

Terus  Muzakir S.H.I menjelaskan "Pengadilan Agama adalah lembaga yudikatif sebuah instansi vertikal di bawah Mahkamah Agung. Sekarang ini kami sedang membangun zona integritas. Tujuannya ada dua. Untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan terhindar dari kolusi, korupsi dan nepotisme".

Diakhir dialog Muz menerangkan "perkara-per kara perceraian yang sebagian besar disebabkan oleh per selisihan dan pertengkaran terus me nerus  tidak lansung saja kami bawa ke persidangan. Namun kami adakan mediasi-mediasi terlebih dahulu untuk mendamaikan pasangan suami istri  tersebut " ujar Muzakir S.H.I. (Burhanudin/ LS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama