Irwan Fikri Selaku Wakil Bupati Agam Buka Sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021

 Lansani News.com -Agam 
Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) menggelar sosialisasi Perpres no 12 tahun 2021, perubahan atas Perpres no 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, di Aula Kantor Bupati Agam, Rabu (8/9).

Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri. Hadir pada kegiatan itu Anrizki, yang merupakan Trainer dan Probabilitas Advisor dari LKPP, sekaligus fungsional pengadaan barang jasa Provinsi Sumatera Barat, selaku narasumber, kepala OPD serta lainnya.

Kepala BPBJ Agam, Zufren mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman tentang perubahan aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.Serta mengantisipasi kesalahan pada proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Agam,” ujarnya.Kegiatan ini diikuti oleh para pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di OPD.

Ditegaskan, Perpres no 12 tahun 2021, bukan lah pengganti Perpres no 16 tahun 2018. Namun ada be berapa perubahan dari Perpres no 16 tahun 2018.Dengan adanya perubahan tersebut, perlu kita sama-sama pahami, terutama kepada PPK, karena ini akan berimplikasi kepada kesalahan, bahkan bisa berujung ke masalah hukum” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Agam, Iwan Fikri mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan kegiat an strategis yang dilakukan dalam pembangunan di Kabupaten Agam.Pelaku-pelaku pengadaan barang dan jasa dalam melaksanakan tugas, harus berdasar kan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dikatakan, pelaku barang dan jasa harus memegang 7 prinsip, yaitu efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.Menurut pantauan Lansani News.com dalam acara sosialisasi Perpres ini ,semua peserta rapat tetap terapkan prokes Covid-19, agar mata rantai wabah Corona ini dapat di basmi di tengah masyarakat dan acara berjalan dengan lancar dan hikmat,( Ap Kar / Ls )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama