Dukung Upaya Pemerintah Dalam Menghambat Penyebaran Covid-19, PT KAI Divre II Sumatra Barat Batalkan KA Lembah Anai dan Operasionalkan KA Sibinuang & Minangkabau Ekspres Secara Terbatas

Padang, 10 Agustus 2021
Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menghambat penyebaran Virus Corona (Covid-19), serta meningkatkan kehandalan sarana KA Lembah Anai, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatra Barat mulai tanggal 10 Agustus 2021 membatalkan operasional perjalanan Kereta Api KA Lembah Anai  relasi Kayutanam - Bandara Internasional Minangkabau (PP).

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat Erlangga Budi Laksono mengungkapkan “Perjalanan Kereta Api KA Lembah Anai untuk sementara waktu akan berhenti beroperasi dan akan dilakukan perawatan sarana sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021”. 

Sementara itu, Erlangga juga mengungkapkan, “ Untuk perjalanan Kereta Api Sibinuang relasi Padang – Naras maupun sebaliknya Naras - Padang beroperasi seperti biasa yaitu 8 perjalanan setiap harinya. Untuk operasional KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM maupun sebaliknya BIM – Pulau Aie mulai 1 Agustus 2021 beroperasi dengan 6 perjalanan per hari dari sebelumnya 12 perjalanan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan”.

Bagi pelanggan pengguna Kereta Api Sibinuang dan Minangkabau Ekspres,terkait perpanjangan PPKM level 4 mulai tanggal 10 –16 Agustus 2021 hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan. Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 dan berkomitmen mematuhi perpanjangan PPKM level 4 khususnya di wilayah Sumatera Barat. Kami memohon maaf bilamana terdapat calon penumpang yang terdampak dalam pembatalan jadwal perjalanan ini. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi mobilisasi masyarakat guna pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Indonesia terutama di wilayah Sumatera Barat, serta meningkatkan kehandalan sarana dengan melakukan perawatan rutin selama masa pandemi ini.
)Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat – Erlangga Budi Laksono/ Ls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama