Berlakukan PPKM Darurat, Wako Padang Terbitkan SE Terbaru

Lasaninews.com-Padang
Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, Kota Padang ikut dikelompokkan kedalam 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diminta menerapkan PPKM Darurat terhitung 12-20 Juli 2021, meski baru-baru ini telah menerapkan PPKM Mikro.
Beberapa parameter yang digunakan untuk menetapkan kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk menerapkan PPKM Darurat antara lain: Level Asesmen Pandemi tingkat ‘4’, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Rate (BOR) lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Darurat Covid-19 tersebut.
SE bernomorkan 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 itu, diterbitkan wali kota usai melakukan rapat koordinasi (rakor) melalui video conference dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy terkait percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Sumbar yang juga diikuti wali kota/bupati se-Sumbar, Senin (12/7/2021).
Hadir bersama Wali Kota Padang di kediaman resminya saat itu unsur Forkopimda Padang, diantaranya Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil, Kajari Padang Ranu Subroto dan jajaran Satuan Tugas (Satgas) PPKM Kota Padang.
Wali Kota Hendri Septa mengatakan bahwa SE yang dikeluarkannya tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Padang selama 12-20 Juli 2021.
"Kita di Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerbitkan SE ini mengacu sesuai Instruksi Mendagri No.20 Tahun 2021 perubahan atas Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021. SE ini mulai diberlakukan hari ini dan efektifnya terhitung besok Selasa 13 Juli 2021," ujarnya.
Hendri menyebut terdapat 18 poin di dalam SE itu yang berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang.
"Tujuannya adalah untuk mendukung kesuksesan penerapan PPKM Darurat di Padang, sehingga setelah itu diharapkan kondisi Kota Padang kembali membaik dan penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan," sebut wako.
Orang nomor satu di Kota Padang itu menjelaskan, 18 poin yang dijelaskan di dalam SE tersebut diantaranya mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar hanya dibolehkan secara dalam jaringan (daring).
Selanjutnya, katanya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja di rumah. Sebaliknya kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan/karyawati yang WFH. Begitu juga sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.
"Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Apotik dan toko tetap buka 24 jam. Kemudian pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang," jelasnya.
Hendri pun meneruskan, adapun terkait pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat. Sementara perihal pelaksanaan ibadah seperti di masjid/musala atau rumah ibadah agama lainnya dilaksanakan dengan beberapa ketentuan prokes yang sangat ketat.
"Terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H nanti, alhamdulillah pelaksanaan salat ied tetap dibolehkan namun hanya di masjid dan musala tidak boleh di lapangan. Semuanya dengan penerapan prokes yang sangat ketat. Khusus pelaksanaan qurban, penyerahan daging qurbannya cukup panitia saja yang mengantarkannya ke rumah-rumah warga demi menghindari kerumunan," tukasnya.
Begitu juga sambung wako lagi, di dalam SE juga mengatur untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu selama PPKM Darurat. Hal yang sama juga diikuti pada pelaksanaan kegiatan di area publik, kegiatan yang menimbulkan keramaian.
Sementara, untuk penggunaan transportasi umum seperti angkot dan angkutan massal lainnya tetap dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan dan penerapam prokes yang ketat.
"Pada PPKM Darurat ini kita melakukan penyekatan pada beberapa pintu masuk ke Kota Padang. Dimana masyarakat yang diperkenankan masuk ke Padang harus memiliki beberapa persyaratan. Antara lain menunjukan kartu vaksin (minimal 1 kali vaksi pertama), lalu menunjukan PCR H-2/Rapid Antigen H-1. Sedangkan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang strategis lainnya dibolehkan."
Adapun lanjut wako, untuk lokasi penyekatan masuk ke Kota Padang ada enam titik. Mulai dari perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman baik di By Pass dan Lubuk Buaya, serta di Pelabuhan Bungus dan Muara Padang.
"Jadi ada beberapa hal dan poin-poin yang harus ditaati oleh seluruh warga Kota Padang selama PPKM Darurat diberlakukan. Dimana bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," jelas Wako. (Dv/BT/Prokompim Pdg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama