Sikat Covid-19, Menhub Minta PT KAI Tes Acak Penumpang KRL


JAKARTA - LANSANINEWS,COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) melakukan tes secara acak (random test) kepada setiap penumpang kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek, disejumlah stasiun utama.


"Saya mendapat laporan bahwa jumlah pergerakan penumpang KRL per hari cenderung meningkat, yaitu sekitar 400-500 ribu penumpang per hari. Walaupun di masa normal bisa di atas satu juta penumpang, tetapi ini harus kita sikapi mengingat saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19. 

Oleh karenanya kami tugaskan PT KAI untuk melakukan random check di stasiun utama seperti di Gambir, Senen, Manggarai, juga stasiun utama lainnya di lintas Bekasi, Bogor, serta Tangerang,” jelas Budi Karya di pernyataannya, pada Sabtu.


Menhub mengatakan KRL merupakan salah satu transportasi favorit masyarakat. Karena itu perlu perhatian khusus sebagai bagian dari upaya untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19.


Tes secara acak ini perlu dilakukan untuk memberi peringatan kepada masyarakat bahwa saat ini sedang terjadi peningkatan kasus Covid-19, diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan jika tidak ada keperluan mendesak.


"Kami mengimbau masyarakat kalau kondisi tidak begitu fit dan merasa sakit agar menghindari perjalanan dan juga pergerakan yang tidak penting." ucap Menhub Budi.


Menhub mengatakan Ditjen Perhubungan Darat akan menyediakan bus-bus di sejumlah titik stasiun sebagai alternatif angkutan agar kondisi penumpang kereta tidak berdesakan.


Sementara itu, Direktur Utama PT. KAI Didiek Hartantyo menyatakan siap untuk melaksanakan random test di beberapa stasiun utama.


Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan penerapan protokol kesehatan dengan ketat terhadap penumpang KRL seperti mewajibkan penumpang memakai masker, mencuci tangan, memberi tanda tempat duduk dan berdiri agar penumpang dapat menjaga jarak juga membatasi kapasitas hanya 74 penumpang di setiap gerbong kereta.

(**)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama