Nyolong di Komplek Mesjid, Bandit Ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh

Bandit
 LANSANINEWS,COM -PAYAKUMBUH 
 Usai mendapat laporan warga yang menjadi korban pencurian di beberapa komplek mesjid di wilayah hukum Polres Payakumbuh, Kasat Reskrim AKP Aknopalindo memerintahkan satuannya untuk melakukan penyelidikan.

Alhasil, Satuan Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang mengaku kerap melakukan aksi pencurian terhadap jemaah di komplek mesjid.

"Alhamdulillah, Satuan Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pencurian di beberapa komplek Mesjid di Kota Payakumbuh,"terang Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Aknopalindo, Rabu (23/06/2021) pagi di WA Media Polres Payakumbuh. 

"Kita amankan DP alias DN alias Bandit(31 tahun) seorang buruh harian lepas di Jorong Koto Baru Simalanggang, pada Selasa (22/06/2021) malam. Terduga telah melakukan Tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 bertempat sekira jam 18.35 Wib di Kantor Asyiah Mesjid Muhammadiyah Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh,"ulas Kasat Reskrim Polres Payakumbuh.

Dari penangkapan tersebut, satuan Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Hp Android merk VIVO Y20s warna Purist Blue dan 1 unit Hp Android merk Samsung Galaxy Putih dengan case belakang warna hitam.

Kronologis kejadian, Kasat melanjutkan keterangannya.

Kejadian berawal pada saat Sat reskrim Polres Payakumbuh mendapat laporan dari masyarakat tentang peristiwa tindak pidana pencurian, kemudian Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan dan didapat informasi keberadaan pelaku, maka dilakukan upaya paksa penangkapan dirl rumahnya yang beralamat di Koto baru Simalanggang Kec.Payakumbuh Kabupaten 50 Kota. Sewaktu dilakukan penggeledahan didapati pelaku sembunyi didalam sumur, kemudian pelaku diamankan dan di bawa ke Polres Payakumbuh.

"Dari hasil interogasi sementara, lanjut Kasat Reskrim. Berdasarkan keterangan pelaku, Pelaku mengakui telah mengambil 1 (satu) unit Hp Android merk VIVO Y20S warna purist blue dan Hp Android merk Samsung Galaxy warna putih dengan case belakang warna hitam dan uang sebesar Rp. 1.700 000,- milik korban Junaida, yang diambil di dalam tas. Yang mana pada saat sholat Maghrib Korban meletakkan tas tersebut didalam lemari kantor Asyiah Mesjid Muhammadiyah. Setelah shalat Maghrib Korban Junaida melihat tas miliknya tersebut sudah berada diatas meja kantor Asyiah Mesjid Muhammadiyah. Da saat Korban memeriksa tas miliknya tersebut sudah tidak ada lagi.

Dari keterangan Pelaku, Pelaku juga mengakui pernah melakukan perbuatan yang sama di Mesjid Muslimin Labuh Baru 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung J7 prime dan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Dan di Mesjid Istiqamah Koto Nan IV, 1 (satu) unit Hp Android yang mana Pelaku lupa merk Hp nya dan Mesjid Nurul Islam 1 (satu) unit Hp Android merk VIVO V11 warna hitam.

"Saat ini perkaranya ditangani Sat Reskrim Polres Payakumbuh untuk dilakukan pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,"pungkas Aknopalindo.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama