Kantor pengadilan Agama Sijujung (Poto bur) |
Hal itu disampaikan oleh Muzakir, S.H.I kepada media
Lansaninews.com di kantornya di Muaro Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten
Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Senin, 24/10/22.
Lebih lanjut Muz Pangilam akrapnya menerangkan "sebetulnya
ada 3 perkara yang bisa diselesaikan di Pengadilan Agama ini. Yaitu perkara
perceraian, harta warisan dan perkara ekonomi syariah. Kalau ada sengketa
perdata orang Islam bisa juga disidangkan di Pengadilan Agama ini", ujar
Muz yang lulusan STAIN M.Djamil Jembek ini.
"Tetapi yang dominan memang perkara perceraian
yang masuk ke Pengadilan Agama Sijunjung ini. Menurut rekapitulasi data 2 tahun
terakhir ini ada 498 perkara yang masuk. 361 diantaranya adalah perkara
perceraian", ungkap sekretaris muda kelahiran 1988 ini.
Terus Muzakir
S.H.I menjelaskan "Pengadilan Agama adalah lembaga yudikatif sebuah
instansi vertikal di bawah Mahkamah Agung. Sekarang ini kami sedang membangun
zona integritas. Tujuannya ada dua. Untuk meningkatkan mutu pelayanan publik
dan terhindar dari kolusi, korupsi dan nepotisme".
Diakhir dialog Muz menerangkan "perkara-per kara
perceraian yang sebagian besar disebabkan oleh per selisihan dan pertengkaran
terus me nerus tidak lansung saja kami
bawa ke persidangan. Namun kami adakan mediasi-mediasi terlebih dahulu untuk
mendamaikan pasangan suami istri tersebut
" ujar Muzakir S.H.I. (Burhanudin/ LS)