Sertifikat Jual Beli Tanah DI Notaris Sijunjung Drs, Eliyunis SH.



LansaninNews com.                  
Dikantor notaris, Sijunjung di ruang kerja drs, Elyunus SH  di lakukan derah terima sertifikat jual beli tanah,yang mana sebelum nya tanah yang dimiliki oleh seorang yang bernama Gusnimar  tanah tersebut.  Dijual kepada Niko Fajri,seluas 400 meter pada tahun 2016 di jorong batu gandang nagari limo koto kecamatan koto tujuh kabupaten Sijunjung yang mana pembayarannya dengan cara di cicil seluas 400 meter

Yang mana tanah yang bersertifikat tersebut atas nama Gusnimar seluas 951 meter
Kemudian tanah tersebut dijual kepada Niko Fajri seluas 400 meter dan masih bersisa 551 meter berada dalam satu sertifikat

Harga tanah seluas 400 meter tersebut Rp 45.000.000 , yang mana ketika terlihat Niko Fajri mulai membangun dimana pada saat itu sidik ( anak Gusnimar) menawarkan juga pada niko untuk membeli tanah yang selebihnya.  pada awalnya niko fajri memang juga berniat untuk membeli sisanya yang 551meter. 

Semenjak Niko Fajri membeli tanah milik gusnimar telah melunasi seluas 400 meter dan sisa tanah yang seluas 551 meter hanya ada melakukqn pembayaran  sebanyak Rp 3.400.000 ( yang ada bukti kwitansi ) kepada sidik. Tentang uang Niko Fajri yang telah masuk dan diakui gusnimar didepan elyunus berjanji bersedia mengembalikan kepada niko fajri. 

Tetapi akhirnya pada 30 september tahun 2021 naas nya Niko Fajri sendiri yang sangat tidak menyangka dibuat terkejut akan terjadinya hal penahanan atas dirinya atas pelaporan dari Gusnimar tentang penggelapan sertifikat. 

Sungguh merupakan salah satu hal tidak lazim terjadi entah salah apa si pembeli tanah tanah di tersangka kan sampai di tahan dan dijatuhkan vonis 7 bulan oleh majelis hakim. Didalam putusan hakim dibunyikan bahwa niko fajri telah melaku kan pembayaran pembelian untuk tanah seluas 400m sesuai bukti kwitansi yang dimiliki berikut juga ada kwitansi berbunyi tambahqn pembayaran tanah bagian sebelah lagi 551m² yang diterima dqn ditandqtangani diqn haves sidik sebanyak 2 lembar kwitansi. 

Karena niko fajri telah berada diluar lagi dan ingin kejelasan atas apa yang telah pantas menjadi haknya untuk itu hari pada hari selasa 19 april 2022 kedua belah pihak telah sepakat pengurusan akta jual veli dan akta notaris serta  Balik nama sertifikàt karena sebelumnya niko hanya memegang kwitansi pembayaran dan ternyata di jebloskannya ke dalam prodeo oleh pelaporan  Gusnimar atas penggelapan sertifikat. 

Mungkin ini bisa dijadikan pembelajaran bagi pihak lain agar lebih berhati hati jika mlkkn pembelian tanah agar tidak terjadi lagi hal seperti yang niko alami. 

Meski tidak saling berbicara tapi keduanya menyepakati dan telah menyelesaikan segala prosedur yang diperlukan untuk segala proses yang diperlukan di kantor notaris Elyunus. 

Pada hari Selasa 19 april 2022 kedua belah pihak sama2 hadir di hadapan notaris,drs Elyunus SH,kedua belah pihak tersebut sepakat,maka kesepakatan tersebut di pegang oleh notaris drs Elyunus SH
/Mon Eferi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama