Pemkab Agam ,Melalui Diskominfo Buat Syarat Kerjasama Dengan Media Sepihak

Lansani News.com-Agam
Sungguh sangat disayangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Agam saat ini terkesan membuat aturan sepihak terkait syarat kerjasama antara Perusahaan Pers denganPemerintah Kabupaten Agam.Bahkan selama ini belum ada sosialisasi terkait aturan kerjasama perusahaan media itu dalam kepemimpinan yang baru Kadis Rahmad Laksmono. Aturan itu seakan dipaksakan dan muncul dengan waktu yang singkat dan mepet.

Hal itu disampaikan oleh Honest Gian Saputra salah satu wartawan yang sudah lama bertugas di kabupaten Agam, Sumatera Barat Jum'at (07/01/2022) di Lubuk Basung saat dikonfirmasi oleh Lansani News.com

Honest juga mengatakan, “Diskominfo Agam dengan dipimpin pejabat yang baru terkesan membuat aturan dengan mengkotak-kotak wartawan yang ada di kabupaten Agam, Dia menilai, syarat kerjasama antara media dengan Pemkab Agam yang dibuat tanpa sosialisasi itu bisa berdampak ketidak harmonis an  antara wartawan dengan Pemkab Agam nantinya. Karena masih banyak berapa wartawan yang belum masuk kategori sesuai yang dibuat Diskominfo Agam tersebut.

Jangan gegara aturan baru untuk syarat kerjasama yang dibuat Diskominfo tersebut bisa berimbas ke Pemerintah Kabupaten Agam. Kita melihat dan merasakan kebijakan dibuat sangat membelenggu beberapa pekerja pers yang ada di Kabupaten Agam," ungkap Honest.

Sebelumnya, Diskominfo Agam membuat syarat dan aturan untuk dapat bekerjasama dengan Pemkab Agam. Didalam aturan yang baru dibuatnya itu ialah wartawan yang dapat kerjasama dengan Pemkab Agam medianya harus Terverifikasi di dewan Pers dan wartawan yang ditugaskan sudah memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Poin itu yang membuat beberapa wartawan sangat keberatan. Karena untuk ikut serta uji Kompetensi Wartawan (UKW) saja prosesnya sangat panjang, dan tidak bisa sembarang. Sebab, untuk mengadakan itu kadang-kadang dilakukan sekali-sekali, terbatas, dan harus menyediakan uang jutaan rupiah terlebih dahulu. Jadi intinya, tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan," ujarnya lagi.

Setelah itu untuk memasukkan penawaran, harus melalui website SIMAJU, yang secara dadakan dibuat oleh Diskominfo Agam. Bila syarat penawaran kurang, maka untuk item kelanjutan dalam syarat penawar an tidak dapat diinput ke portal itu, dan bisa dinyatakan gagal dalam penawaran kerjasama perusahaan media dengan Diskominfo Agam.

Lebih lanjut honest menyebutkan, kalau dilihat ke daerah kabupaten /kota lain yang ada di Sumatera Barat. Dirasakan baru pertama kalinya Daerah Agam yang memberlakun aturan itu dan bagi yang sudah membuat aturan yang sama tentu terlebih dahulu telah disosialisasikan dua tahun menjelang ditetapkan.

Dikatakan lagi, coba liatkan dan jelaskan apa regulasinya tentang UKW dan Verifikasi media dari dewan pers yang melarang untuk Kerjasama dan syarat untuk bekerjasama. Apakah Diskominfo Agam paham tentang itu ? Sehingga membuat aturan sepihak. Jangan disangka bagi yang belum UKW tidak berkompeten dalam membuat berita. Karena yang membuktikan isi berita ialah karya tulisan wartawan itu sendiri dan mereka tetap sama-sama dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

" Dewan pers selama ini tidak ada larangan bagi pemerintah untuk media yang belum terverifikasi di dewan pers untuk kerjasama. Dan semua itu tidak menjadi patokan bagi pemerintah, sebab dewan pers selama ini masih melakukan pembinaan, pembenahan dan mendorong Perusahaan Pers untuk terdata," jelas mantan Jurnalis Fakta Hukum Indonesia itu.

Kalau tetap akan memberlakukan itu hendaknya diskominfo Agam melakukan sosialisasi terhadap perusahaan pers terlebih dahulu, minimal selama satu tahun sebelum ditetapkan. kata Honest,

" Tapi kenyataannya selama ini diskominfo tidak pernah melakukan sosialisasi, dengan langsung mengambil keputusan sepihak yang disebarkan surat pemberitahuannya di tanggal 30 Desember 2021 dan batas waktu pendaftaran kerjasama sampai 6 Januari 2022 oleh pihak Diskominfo. Kita sangat menyangkan hal itu semua karena selama ini tidak pernah ada kebijakan seperti itu," tegasnya.

Berharap Diskominfo Agam, untuk mencarikan solusi yang terbaik mengenai keluhan dari beberapa Wartawan yang bertugas di Agam. Agar kedepannya kestabilan dalam pemberitaan di Lingkungan Pemkab Agam dapat terjaga.

Itu ialah kerja utama dari Diskominfo Agam yang sebagai corong Pemerintah untuk mensukseskan program Bupati Agam dan Wakil Bupati dengan visi dan misinya membangun Agam yang lebih Maju. Jadi, kalau wartawan tidak dirangkul secara keseluruhan, mustahil semuanya itu akan terwujud," tutupnya.( Ap Kari/LS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama