Bahas Ranperda RPJMD Didua Tempat Dengan Waktu Yang Sama, Legalitas SPT Dipertanyakan

Lasaninews.com- Kabupaten Solok
 Pertama kali terjadi di Kabupaten Solok, dimana Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Kamis (29/7/2021), ada di dua (2) tempat dengan waktu yang sama dan lokasi yang berbeda.

Pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 tersebut ada yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. 

Sedangkan Pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 yang dilaksanakan di Cinangkiek yang disebut-sebut kepunyaan Bupati Solok Epyardi Asda, SPT dikeluarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok. 

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Solok, Dendi menyebutkan hal itu terjadi karena adanya dua SPT yang ditandatangani Ketua DPRD Solok Dodi Hendra dari Partai Gerindra dan SPT ditandatangani Wakil Ketua DPRD Solok Ivoni Munir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

"Kami dari PPP, tentu ikut aturan dan komit atas SPT yang sah dengan rapat RPJM di Kantor DPRD Kabupaten Solok, karena Ketua DPRD yang sah itu Dodi Hendra," ujar Dendi saat diwawancarai awak media. 

Dilanjutkan Dendi, bukan di tempat wisata Cinangkiek yang kemarin sudah saya sebut aset kepunyaan bupati di rapat paripurna DPRD. Aneh saja, kenapa masih dipaksakan agenda-agenda di Cinangkiek itu.

Disebutkan Dendi, dari 35 anggota DPRD, terpecah saat menghadiri RPJMD itu 22 dan 13 orang. Yang mengikuti rapat di DPRD Solok adalah Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem dan Fraksi PPP. Sementara yang masuk pada pembahasan Ranperda RPJMD di Cinangkiek ada dari PAN, Demokrat, PDIP-Hanura, Golkar dan PKS.

"Sekali lagi, ini bukan soal kuantitas (jumlah) tapi legalitas," imbuhnya. 

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra membenarkan adanya dualisme rapat RPJMD tersebut. Dia menyayangkan, adanya Wakil Ketua DPRD yang membuat SPT seperti yang dibuat oleh Ketua DPRD.

"Kami akan tetap membahas RPJMD ini di DPRD Solok. Karena ini sudah legal secara aturan," tegas Dodi Hendra. (Syafri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama