Pemilar Komisariat Tana Lili Laporkan Proyek Peningakatan Dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Maupun Air Bersih Desa Bungadidi

Lansaninews.com --Luwu-Utara,
Pemilar Komisariat Tanalili, beberapa waktu lalu,senin (7-6-2021),mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jl. Urip Sumuharjo,Kota Makast,Provinsi sulawesi-selatan.

Tujuan Kedatangan mereka untuk melaporkan Dugaan korupsi  pengerjaan proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Irigasi dan Air Bersih Yang Di laksanakan di Kab.Luwu-Utara Kec.Tana Lili Desa Bungadidi Dusun Ujung Tanah,yang di laksanakan oleh PT.WIRA KARSA KONSTRUKSI,No Kontrak 602.1/007/PU.TR-SDA/PEN/X11/2020 yang bersumber dari APBD (PEN) seperti terlihat dari papan informasi Proyek.

Ketua Pemilar (persatuan mahasiswa indonesia luwu utara) komisariat tana Lili  memaparkan,bahwa pengerjaan saluran irigasi yang di laksanakan di desa bungadidi dusun ujung tanah di duga kuat ber aroma korupsi,yang mana pengerjaannya di nilai tidak sesuai standar oprasional prosudur (sop),"ungkapnya.

Aduan ini kami lanjutkan ke kejaksaan tinggi provinsi sulawesi-selatan berdasarkan keluhan msyarakat desa bungadidi Dusun ujung tanah,di mana sebelumnya diketahui bahwa pengerjaan irigasi ini sudah beberapa kali menuai protes sementara pelaksanaannya masih terus berjalan,dieluhkannya kwalitas Konstruksi serta Jalur Irigasi yang tidak sesuai dengan JUDUL pengerjaan,sementara Pelaksana tetap membuat saluran Irigasi yang Baru di depan Rumah Warga bukan di jalur yang sudah ada,dengan alasan sudah sesuai dengan gambar perencanaan,

Serta di alihkannya sisa volume ke dusun rante polio dengan alasan warga ujung tanah menolak, seperti berita acara yang beredar yang di Ketahui dan di tanda tangani oleh kepala Desa Bungadidi,padahal warga Ujung Tanah tidak pernah menolak pengerjaan Irigasi ini jika kemudian di kerjakan sesuai dengan Judul Pekerjaan,"lanjutnya.

Kami sudah melakukan pengecekan di lokasi persawahan yang ada di dusun ujung tanah dan dusun lambuara, terlihat percetakan sawah saluran Irigasi  yang Lama,yang mana saluran irigasinya sudah rusak dan belum terlihat adanya Aktifitas Petani Padi,serta dugaan adanya aset pemda  Luwu utara yang di alih fungsikan,di mana seharusnya pembanguan irigasi saat ini bisa memberikan solusi ke petani.

Keterlibatan masyarakat dalam setiap pembangunan merupakan hak asasi warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 28C ayat (3) UUD 1945. Artinya, dalam berbagai aktivitas pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, Karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan azas manfaatnya."Tutupnya.(Rusdianto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama