Lansaninews.com,Kampar – Jajaran Polres Kampar membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (29/8/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang operator alat berat dan memusnahkan sejumlah fasilitas pendukung penambangan ilegal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Kampar Kiri pada Jumat (28/8/2026) malam. Warga melaporkan adanya aktivitas penambangan emas yang diduga berlangsung di salah satu aliran sungai di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar memimpin tim beranggotakan tujuh personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan sebuah alat berat jenis ekskavator Zoomlion ZE215E berwarna abu-abu yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan. Polisi juga menemukan sejumlah sarana pendukung, seperti kotak pemisah emas dan pondok sederhana yang digunakan para pekerja.
Kedatangan petugas membuat para pekerja yang berada di lokasi berupaya melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (24), warga Payakumbuh, yang diduga berperan sebagai operator ekskavator.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mesin ekskavator saat itu dalam kondisi rusak dan tidak dapat dioperasikan.
“Petugas sempat mencoba menghidupkan alat berat tersebut, namun tidak berhasil. Karena itu, kunci kontak diamankan sebagai barang bukti, sementara ekskavator tetap berada di lokasi dengan pengawasan petugas,” kata Boby.
Selain itu, polisi memusnahkan sejumlah fasilitas pendukung yang ditemukan di lokasi guna mencegah aktivitas penambangan kembali berlangsung.
“Peralatan dan sarana penunjang yang tidak memungkinkan untuk diamankan dimusnahkan di tempat agar tidak digunakan lagi untuk kegiatan ilegal,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah dulang berwarna hitam, satu lembar karpet penyaring emas berwarna hijau, dan satu unit timbangan elektronik.
Saat ini, HS bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Polres Kampar menegaskan akan terus menindak aktivitas PETI yang dinilai merugikan negara serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar. ( Andi)

0 Komentar