Ady Surya SH.MH Ketua Dewan Syuro IP3 dan juga ketua Advokasi IP3 kepada wartawan menyampai kan bahwa pernyataan pemko tentang kepemilikan aset di toko yang dibakar pada akhir Agustus tahun lalu merupakan keputusan sepihak Pemda.
Pemko Membuat keputusan sepihak atas status aset toko tanpa sepengetahuan pemilik bangunan serta pemegang kuasa tanah ulayat dan tanah pribadi tempat toko tersebut berdiri," kata Ady Surya saat ngopi darat dengan sejumlah wartawan di cafe pusat kota Payakumbuh,Selasa 8 September 2026 .
Ia memaparkan,awal mula kepemilikan aset toko di Blok Barat pasar Payakumbuh dengan transaksi jual beli, bukan sewa tempat dan hak pakai toko dan penguasaan aset tersebut berlangsung sejak akad jual beli di tahun 1980 sampai toko tersebut dibakar pada Agustus tahun lalu.
Pihak pedagang membeli toko yang berada di atas tanah pribadi dan ulayat nagari tersebut melaluipihak ketiga dengan uang tunai untuk mendapatkan kunci toko serta di lanjutkan transaksi kredit perbankan untuk pelunasan,serta awal tahun 1990 an kredit melalui pihak Bank terlunasi oleh para pedagang ,"ungkapnya.
Penyerahan kuasa hak milik bangunan baru diserahkan di tahun 1995 oleh pemerintah daerah kepada para pedagang.
Bantahan dari pihak IP3 ini muncul setelah Pemko Payakumbuh melalui dinas Kominfo merelis per nyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh yang menyatakan bahwa pedagang hanya memiliki hak sewa. Bukan Pemilik bangunan maupun tanah tempat bangunan berdiri.
Diketahui Ady Surya yang juga merupakan salah satu pewaris pemilik toko yang berada di Blok Barat Pusat pertokoan Pasar Payakumbuh serta juga Tokoh Niniak Mamak dari Nagari Koto Nan Godang selaku pemilik Ulayat tanah tempat berdirinya pertokoan di Pasar Payakumbuh.
Dirinya membeberkan, mewarisi beberapa petak toko dari Alm Ayahnya Damunir yang juga merupakan Niniak Mamak dan pribumi anak nagari Asli dari Nagari Koto Nan Godang Payakumbuh Utara,"terangnya.
Kalau Pemko tidak setuju dengan pernyataan IP3 dan Ady Surya,ia mempersilahkan gugat Pencabutan hak kepemilikan Toko yang di pegang para Pedagang, Sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) jangan otak atik pasar dan toko milik kami,"tegas Ady Surya.
Sebelumnya diberitakan,Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal melalui relis berita Media Center Kominfo Payakumbuh mengatakan status aset tersebut memiliki dasar administrasi yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik pemerintah daerah.
"Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan," kata Faizal di Payakumbuh, Senin 7 September 2026.
Menurut Faizal, sejarah pembangunan Pasar Payakumbuh mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979. Pada awal pembangunannya, pemerintah daerah menanggung pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan.
Ia mengatakan dokumen yang selama ini dipegang pedagang berupa Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan bangunan maupun tanah. Dokumen tersebut, kata dia, justru menunjukkan hubungan hukum antara pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan pedagang sebagai penyewa.
"Kalau memang bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan tidak ada kewajiban membayar uang sewa kepada pemerintah setiap bulan. Dokumen itu justru menunjukkan posisi hukumnya sebagai penyewa," ujarnya.(Rel/Yud)

0 Komentar