Lansaninews.com, Dharmasraya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Lawai, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (7/8/2026).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar 40 menit, petugas mengamankan tiga pria yang diduga me- miliki peran berbeda dalam peredaran barang haram tersebut.Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jorong Lawai. Me- nindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidik an dan pengintaian hingga akhirnya melakukan serangkaian penangkapan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, ketiga tersangka diamankan secara beruntun di lokasi yang sama dalam rentang waktu yang relatif singkat.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tiga orang yang masing-masing diduga berperan sebagai kurir, pengedar, dan pengguna,” ujar AKP Azhamu Suwaril.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap IA (21), warga Jorong Sitiung. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus meng gunakan lembaran uang kertas pecahan Rp2.000. Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa pelat nomor serta satu unit telepon genggam.
Sekitar 30 menit kemudian, petugas kembali mengamankan HH alias Holid (26), seorang petani asal Jorong Taratak. Dari tas sandang yang dibawanya, polisi menemukan lima paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, sendok pipet, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Tak berselang lama, tepatnya sekitar 10 menit setelah penangkapan HH, petugas kembali menangkap NA (22), warga Jorong Siguntur II. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket diduga sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, di antaranya bong, kaca pirek, jarum api, dan korek api.
Seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum setempat. (Rahmad)

0 Komentar