Langgar Kode Etik, Empat Anggota Polres Sijunjung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat



Lansaninews.com SIJUNJUNG
 — Komitmen penegakan disiplin kembali ditunjukkan institusi kepolisian. Polres Sijunjung merespons pelanggaran kode etik di internalnya dengan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel pada Selasa (4/8/2026).

​Prosesi pencopotan status keanggotaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. Keempat anggota yang dijatuhi sanksi tegas masing-masing berinisial Aipda W.D.P, Bripda A.F.I, Bripda V.M, dan Bripda V.Q. Upacara digelar secara in absentia karena tidak dihadiri oleh para pelanggar.

​AKBP Willian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti konkret komitmen pimpinan Polri dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik. Keputusan PTDH ini diambil setelah melalui kajian matang berdasarkan tiga asas utama: kepastian hukum, kemanfaatan bagi organisasi, serta keadilan.

​"Asas kepastian memberikan kejelasan status bagi anggota yang melanggar. Asas kemanfaatan memperhitungkan kebaikan organisasi, dan asas keadilan menyeimbangkan antara penghargaan bagi yang berprestasi dengan sanksi bagi yang melanggar," papar Willian.

​Ia tak menampik bahwa pemecatan ini menjadi keputusan yang berat karena menyangkut nasib keluarga personel yang bersangkutan. Meski demikian, pertimbangan hukum tetap harus ditegakkan.

​"Putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan lewat proses panjang yang berpedoman pada koridor hukum," tambahnya. (Rel/Juned) 

Posting Komentar

0 Komentar