KPU Pasaman Lakukan Uji Kelayakan Dua Kendaraan Dinas untuk Proses Penghapusan Aset

Tim pemeriksa KPU Kabupaten Pasaman bersama petugas UPT Pengujian Kendaraan Bermotor melakukan pengecekan teknis kondisi mesin dan fisik kendaraan dinas sebagai dasar penilaian kelayakan dan proses penghapusan aset, Kamis (27/8/2026). (Foto: Nurman)




Lansaninews.com, Pasaman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melakukan pemeriksaan fisik dan penilaian teknis terhadap dua unit kendaraan dinas operasional roda empat, Kamis (27/8/2026). Pemeriksaan dilakukan bersama UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PRKPPLH) Kabupaten Pasaman.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penataan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan KPU Kabupaten Pasaman. Dua kendaraan yang diperiksa merupakan aset operasional yang telah memasuki tahap evaluasi kondisi dan kelayakan penggunaan.

Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik kendaraan, mulai dari bagian bodi, mesin hingga aspek teknis lainnya. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar dalam menentukan kelayakan kendaraan untuk tetap digunakan atau diajukan dalam proses penghapusan aset.

Pihak KPU Pasaman menyebutkan, penilaian teknis dari instansi yang berwenang diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan BMN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan dilakukan guna memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi riil kendaraan yang akan diusulkan untuk dihapus dari daftar aset negara.

Proses penghapusan BMN merupakan bagian dari upaya penataan aset agar pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui pemeriksaan teknis tersebut, setiap keputusan terkait penghapusan aset diharapkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan pemeriksaan berlangsung di bawah pengawasan petugas penguji kendaraan bermotor dan menjadi salah satu tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum usulan penghapusan aset diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku. (Nurman)

Posting Komentar

0 Komentar