Dua Pengedar dan Kurir Sabu Ditangkap di Kuok, Polisi Sita 7 Paket Narkotika

Dua tersangka pengedar dan kurir narkotika beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di Kecamatan Kuok, Jumat (21/8/2026) malam. (Foto: Andi)


Lansaninews.com, Kampar
 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Jumat (21/8/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DE (28), warga Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, dan DI (19), warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Mereka diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Pulau Belimbing, Desa Kuok.

Kasat Narkoba Polres Kampar, IPTU Rifles Bagariang, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, mengatakan penangkapan berawal saat tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Saat patroli dan pengintaian dilakukan, petugas menemukan kedua tersangka berada di dalam sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna abu-abu yang berhenti di tepi jalan di Dusun Pulau Belimbing.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket diduga sabu dengan berat kotor 6,87 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya," kata IPTU Rifles Bagariang.

Ia menjelaskan, enam paket sabu ditemukan di dalam dompet berwarna cokelat yang berada di dasbor bagian depan mobil. Sementara satu paket lainnya ditemukan di tanah di dekat pintu depan sebelah kanan kendaraan saat tersangka DE diduga berusaha melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan awal, DE mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mem peroleh sabu dari seseorang berinisial LE di kawasan Marpoyan, Kota Pekanbaru.

"Tersangka juga mengakui menjemput barang tersebut ke Pekanbaru bersama tersangka DI," ujarnya.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ( Andi)

Posting Komentar

0 Komentar