Seorang perempuan berinisial CFE (35) diamankan Tim Klewang Opsnal Satreskrim Polresta Padang karena diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sendiri sebesar Rp5 juta.
Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk membeli telepon seluler, berfoya-foya, dan bermain judi online.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, CFE diamankan pada Jumat (21/8/2026) sore. Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
"Tersangka diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Yasin, Minggu (23/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah ibu tersangka, Elvi Lismaneri, kehilangan uang tunai sekitar Rp5 juta pada Senin (17/8/2026) malam.
Saat itu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban hendak mengambil uang yang disimpan di dalam dompet berwarna hitam di atas rak kayu di Warung PMD, Jalan Jawa Gadut. Namun, dompet beserta uang di dalamnya sudah tidak ditemukan.
Korban kemudian berupaya menghubungi tersangka dan anaknya yang lain, tetapi tidak mendapat respons.
Korban selanjutnya mendatangi rumah seorang saksi berinisial Silvia di kawasan Limau Manis. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tersangka.
Berdasarkan keterangan polisi, saat ditanya mengenai dompet tersebut, tersangka mengaku telah menyerahkannya kepada Silvia. Dompet kemudian dikembalikan kepada korban, namun uang Rp5 juta di dalamnya sudah tidak ada.
Tersangka kemudian mengakui kepada ibunya bahwa uang tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan. Sebagian uang dibelikan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 seharga sekitar Rp2,1 juta. Sementara sisanya disebut digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi online.
Merasa mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dan meminta kasus diproses secara hukum.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu dompet berwarna hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 warna ungu.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan penggunaan uang yang diduga diambil tersangka. ( Dava )

0 Komentar