Satresnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap Terduga Pengedar, Sita Sabu dan Ganja Siap Edar

Terduga pengedar narkotika beserta seluruh barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Jumat (24/7/2026). (Foto: Akbar) 
Lansaninews.com, Payakumbuh 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BW (28), warga Kelurahan Parit Muko Aie, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, diamankan petugas karena diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan dilakukan pada Jumat kemarin, sekitar pukul 17.44 WIB di pinggir Jalan Punai, RT 002/RW 003, Kelurahan Parit Muko Aie, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gus- manto , S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan ganja beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas maupun mendistribusikan narkotika,” ujar AKP Gusmanto.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tujuh paket diduga sabu dengan berat bruto 0,83 gram dan enam paket diduga ganja dengan berat bruto 25,23 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, empat bungkus plastik klip bening kosong, satu bungkus kertas papir merek RAW, satu unit timbangan digital, serta sebuah buku tulis yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Menurut AKP Gusmanto, keberadaan timbangan digital, plastik klip kosong, dan buku catatan menjadi petunjuk awal yang saat ini masih didalami penyidik untuk mengungkap dugaan jaringan serta pola peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Pen yidik juga terus melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul narkotika tersebut serta ke mungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VII/2026/SPKT Satresnar koba/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Juli 2026.

Atas perbuatannya, BW dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Gusmanto menegaskan, Polres Payakumbuh berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wi layah hukum Polres Payakumbuh. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (Akbar)


Posting Komentar

0 Komentar